Rabu, 19 Oktober 2016

pengantar komputer forensik

1.pengantar komputer forensik



    Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.


Forensik berarti suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis dan menghadirkan berbagai bukti untuk tujuan tertentu, biasanya untuk bukti di pengadilan. Dalam bidang ilmu komputer, dikenal istilah Komputer Forensik atau Digital Forensik, yaitu:
1.     Suatu kajian dalam ilmu komputer yang melakukan proses pengumpulan dan menganalisa data dari berbagai sumber daya yang berhubungan dengan komputer, mencakup jaringan komputer, media penyimpan, jalur komunikasi dan lain sebagainya yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
2.    Suatu ilmu pengetahuan dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan menguji bukti–bukti digital pada saat menangani sebuah kasus yang memerlukan penanganan dan identifikasi barang bukti digital.

3.    Cabang dari ilmu forensimeliputi pemulihan dan investigasi dari bahan yang ditemukan dalam perangkat digital, seringkali dalam kaitannya dengan kejahatan komputer .

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.
            IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), dimana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi

  IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik dan forensik perangkat mobile.

nama            =ari kabela
nim               =13142097
kelas             =if7ai
dosen            =suryayusra,m.kom
program studi=teknik informatika
fakultas          =ilmu komputer
website           =www.binadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar