Rabu, 19 Oktober 2016

anti digital forensik


anti digital forensik

Forensik adalah sama analoginya dengan membahas Virus dan Antivirus, keduanya saling melemahkan, saling mencari kelemahan dengan tujuan tertentu. Dalam referensi lain Anti Forensic dikatakan sebagai bukan sekedar teknologi, lebih cenderung ke tindakan criminal hacking yang tujuanya adalah membuat sulit menemukan subject dan membuat tidak mungkin membuktikan bahwa mereka (aparat) telah menemukan orang tersebut terkait dengan butki bukti yang dtemukan didalam komputer mereka.

Anti Forensic sendiri memiliki banyak tujuan, beberapa diantaranya adalah :
  • Menghindari deteksi bahwa suatu event telah terjadi ( log file misalnya)
  • Mengacaukan dan mencegah pengumpulan Informasi
  • Memperlama proses yang diperlukan oleh si peneliti untuk menyelesaikan satu kasus.
  • Membuat skenario yang meragukan laporan dari suatu Forensik ketika nanti dipakai di pengadilan (misalnya dengan membuktikan bahwa suatu data data mudah di manipulasi sehingga tidak layak dijadikan bukti di pengadilan)
  • Mendeteksi Forensic Tool untuk kemudian menghindarinya, atau membuat seolah olah tidak ada bukti yang diperoleh oleh Forensic Tool tersebut.
  • Melindungi data data pribadi






nama               =arikabela
nim                  =13142097
kelas                =if7AI
dosen               =suryayusra,m.kom
program studi =teknik komputer
fakultas           =ilmu komputer
website           =www.binadarma.ac.id

prosedur penanganan tkp komputer on+off

2.prosedur penanganan tkp komputer on+off


A.     Tindakan  terhadap  lokasi  kejadian

                   
1.    Tutup  dan  jaga  TKP  dari  gangguan  orang – orang  yang  tidak  berkepentingan. 
2.    Pertahankan  keaslian  TKP  ( status Quo ) dan  selama  pemeriksaan  pada  TKP  cegah  barang  bukti / bekas  jangan  sampai  rusak / hilang.
3.    Jangan  memegang  barang  bukti  dengan  tangan  telanjang /  terbuka  agar  sidik  jari  pelaku  tetap  asli.
4.    Hubungi  polisi  setempat  secara  langsung  melalui  telepon.

B.     Tindakan  terhadap  korban
                 
1.    Memeriksa  apabila  msih  ada  tanda – tanda  kehidupan  pada  korban.
2.    Beri  tanda – tanda  letak  korban  di  TKP ( gunakan  kapur  tulis )
3.    Bila  masih  ada  tanda – tanda  kehidupan  segera  diberikan  pertolongan  dengan  ( P3K )

4.    Bila  memungkinkan  mintai  indentitas  pelaku.
      
C.     Tindakan  terhadap  pelaku
                   
1.    Tangkap  pelaku  bila  masih  ada  di  TKP  dan  melakukan  penggeledahan.
2.    Catat  indentitas  pelaku ( nama, umur, pekerjaan, alamat )
3.    Adakan  pencarian  singkat  jika  pelaku  kiranya  berada  disekitar  TKP
4.    Segera  menghubungi  pihak  kepolisian  setempat.

D.     Tindakan  terhadap  saksi

1.    Cara  keterangan  saksi – saksi  yang  mengetahui  dan  jaga  jangan  sampai  berhubungan  satu  dengan  yang  lainnya.
2.    Tahan  saksi  ditempat  kejadian  sambil  menunggu  sampai  datangnya  petugas  penyidik  cari  kepolisian  setempat.
3.    Catat  nama,  pekerjaan  dan  alamat  pada  saksi  dan  memerintahkan  siapapun  yang  dicurigai  untuk  tidak  meninggalkan  TKP.


E.      Melakukan  pemberitahuan  kepada  pihak  kepolisian  terdekat  dan  keluarga  Korban  melalui  telepon.


F.      Kewajiban  memberi  laporan  singkat / khusus

1.    Setelah  penyidik  dating,  laporkan  semua  urutan – urutan  tindakan  yang  telah  dilikukan  dan  dibuat  laporan  secara  singkat  tentang  nama, alamat  korban, saksi  dan  pelaku  tindak  pidana  yang dicurigai  serta  tindakan  yang  telah  dilaksnakan  di  TKP.
2.    Melaporkan  ke  General  Manager  dan  koodinator  setempat




nama  =ari kabela
nim     =13142097
kelas   =if7AI
dosen  =suryayusra,m.kom
program studi =teknik informatika
fakultas  =ilmu komputer
website  =www.binadarma.ac.id

pengantar komputer forensik

1.pengantar komputer forensik



    Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.


Forensik berarti suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis dan menghadirkan berbagai bukti untuk tujuan tertentu, biasanya untuk bukti di pengadilan. Dalam bidang ilmu komputer, dikenal istilah Komputer Forensik atau Digital Forensik, yaitu:
1.     Suatu kajian dalam ilmu komputer yang melakukan proses pengumpulan dan menganalisa data dari berbagai sumber daya yang berhubungan dengan komputer, mencakup jaringan komputer, media penyimpan, jalur komunikasi dan lain sebagainya yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
2.    Suatu ilmu pengetahuan dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan menguji bukti–bukti digital pada saat menangani sebuah kasus yang memerlukan penanganan dan identifikasi barang bukti digital.

3.    Cabang dari ilmu forensimeliputi pemulihan dan investigasi dari bahan yang ditemukan dalam perangkat digital, seringkali dalam kaitannya dengan kejahatan komputer .

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.
            IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), dimana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi

  IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik dan forensik perangkat mobile.

nama            =ari kabela
nim               =13142097
kelas             =if7ai
dosen            =suryayusra,m.kom
program studi=teknik informatika
fakultas          =ilmu komputer
website           =www.binadarma.ac.id